Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pantai Telaga Tujoh Divonis Total 10 Tahun 6 Bulan
BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong di Kota Langsa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handini, yang didampingi oleh hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan total hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan bagi keempat terdakwa, yang terdiri dari Sural Fuadi, Muna Akrama, Muliani, dan M. Irhas.
Sural Fuadi, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Muna Akrama, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mendapatkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda yang sama. Sementara itu, Muliani, Direktris CV BB—perusahaan pelaksana proyek— dan M. Irhas, pelaksana pekerjaan lapangan, masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menambahkan bahwa Muliani dan M. Irhas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256 juta. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, mereka terancam hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, “Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp512 juta, dan ini menjadi beban kepada terdakwa Muliani dan M Irhas,” meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebutkan kerugian mencapai Rp878,1 juta.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) serta (3) dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangan hukuman, majelis hakim menyatakan, “Kami tidak sependapat dengan JPU terkait kerugian negara dalam perkara ini,” dan mencatat beberapa faktor memberatkan, seperti tidak adanya dukungan dari para terdakwa terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan, fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga yang menjadi faktor meringankan.
Kasus ini bermula dari proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong yang dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan hanya mencapai progres sebesar 83 persen, meskipun berita acara yang dibuat menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rhazi mengungkapkan meskipun progres pekerjaan hanya 83 persen, para terdakwa tetap membuat berita acara pekerjaan telah selesai semuanya. Temuan audit menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum dan menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan, dengan kemungkinan untuk mengajukan banding.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” ungkap salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik dan upaya pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara. []
Nur Quratul Nabila A