Empat Tersangka Aksi Anarkis PETI Kuansing Ditangkap Polisi
Prisoner in handcuffs
KUANTAN SINGINGI – Upaya aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan. Bukan hanya karena berhasil menindak praktik tambang ilegal, namun juga karena munculnya tindakan anarkisme yang mengganggu jalannya operasi.
Satreskrim Polres Kuantan Singingi akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22).
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan hasil gelar perkara.
“Dua tersangka E dan S memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” jelas Gerry dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Keduanya langsung diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Tidak lama kemudian, polisi juga memanggil G (33) untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, G pun terbukti ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi,” lanjut Gerry.
Sementara itu, tersangka terakhir, A (22), diamankan pada Kamis (23/10/2025) setelah hasil penyelidikan menunjukkan perannya dalam perusakan dan tindakan anarkis di lokasi. “Para tersangka dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP,” tegas Gerry.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R Ricky Pratidiningrat, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan apa pun yang mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi saat operasi penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada 7 Oktober 2025. Aksi perlawanan massa menyebabkan sejumlah kendaraan dinas rusak, termasuk mobil Kapolres, mobil Samapta, truk Polairud, serta kendaraan Satpol PP. Bahkan seorang wartawan media online dilaporkan mengalami luka saat berusaha berlindung.
Meski sempat tegang, situasi berhasil dikendalikan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Direktorat Polairud Polda Riau berhasil memusnahkan 43 rakit PETI di sepanjang Sungai Kuantan.
Penetapan empat tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Kuansing. Pemerintah dan aparat diharapkan terus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memicu konflik sosial di daerah tersebut. []
Siti Sholehah.
