Enam Bulan Menikah, Pasangan Remaja Ajukan Cerai

PATI – Maraknya permohonan dispensasi usia pernikahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memunculkan keprihatinan aparat peradilan agama. Fenomena tersebut tidak hanya mencerminkan persoalan usia dini dalam perkawinan, tetapi juga menunjukkan lemahnya kesiapan mental, ekonomi, dan sosial pasangan muda yang memutuskan menikah sebelum cukup matang.

Pengadilan Agama (PA) Pati mencatat sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan oleh pasangan berusia di bawah ketentuan minimal undang-undang, dengan rentang usia 14 hingga 19 tahun. Dari kelompok usia tersebut, permohonan terbanyak datang dari calon pengantin berusia 17 dan 18 tahun.

“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata juru bicara PA Pati, Aridlin, kepada wartawan di PA Pati, Kamis (08/01/2026).

Ia mengungkapkan bahwa salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pasangan remaja berusia 14 dan 16 tahun. Kasus tersebut dinilai kompleks karena pasangan itu telah hidup bersama dan memiliki seorang anak yang saat itu berusia dua bulan.

“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.

Menurut Aridlin, permohonan dispensasi itu diajukan pada Mei 2025. Saat pengajuan dilakukan, kondisi sosial pasangan tersebut menjadi pertimbangan penting majelis hakim, terutama adanya tekanan dari lingkungan dan keluarga.

“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur 2 bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti,” jelasnya.

Meski pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan dan sosial, perjalanan rumah tangga pasangan muda itu ternyata tidak berlangsung lama. Enam bulan setelah pernikahan dilangsungkan, tepatnya pada November 2025, keduanya kembali mendatangi pengadilan untuk mengajukan perceraian.

Permohonan cerai itu didasarkan pada persoalan ekonomi yang tidak mampu mereka atasi bersama. Kondisi tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa pernikahan usia dini kerap dihadapkan pada realitas berat yang tidak sebanding dengan kesiapan pasangan.

Fenomena ini menjadi gambaran nyata dilema yang dihadapi pengadilan agama. Di satu sisi, hakim harus menegakkan aturan usia perkawinan dan mendorong perlindungan anak. Namun di sisi lain, realitas sosial seperti kehamilan di luar nikah dan tekanan norma masyarakat sering kali memaksa pengadilan mengambil keputusan yang sulit.

Kasus tersebut juga menunjukkan bahwa dispensasi nikah bukanlah solusi jangka panjang atas persoalan pergaulan remaja dan kurangnya edukasi tentang kesehatan reproduksi, kesiapan mental, serta tanggung jawab rumah tangga. Ketika pernikahan dijalani tanpa fondasi ekonomi dan kedewasaan emosional yang memadai, risiko perceraian di usia sangat muda menjadi tidak terelakkan.

Pengadilan Agama Pati menilai bahwa fenomena ini seharusnya menjadi perhatian bersama, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. Upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan remaja, serta penguatan peran orang tua dinilai lebih efektif dibandingkan menjadikan pernikahan sebagai jalan keluar dari persoalan sosial.

Kasus perceraian pasangan remaja tersebut menjadi refleksi bahwa pernikahan usia dini menyimpan konsekuensi panjang yang tidak selalu dapat diselesaikan dengan dispensasi hukum semata. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *