Enam Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Kasus Pencabulan Anak hingga Tewas di Rutan Denpasar

DENPASAR – Enam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan pria berinisial AI (35), yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan keenam tersangka masing-masing berinisial DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM yang merupakan tahanan kasus narkotika, serta ADS yang merupakan tahanan kasus pengeroyokan.

“Untuk motif pengeroyokan masih didalami oleh penyidik,” kata Kombespol Ariasandy, Sabtu (7/6/2025).

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah ditahan.

Selain itu, tiga anggota polisi yang bertugas saat kejadian berlangsung turut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena diduga lalai dalam pengawasan. Ketiganya ialah Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS dari Satuan Samapta.

“Ketiga anggota piket jaga ini tidak memonitor situasi dalam sel saat insiden terjadi. Ini bentuk ketidakprofesionalan yang akan dikenai sanksi etik,” jelas Ariasandy.

Diketahui, AI dititipkan ke Rutan Polresta Denpasar pada Rabu malam (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 WITA oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Namun belum genap satu hari ditahan, AI ditemukan tewas di dalam sel.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan AI meninggal akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh sesama tahanan. Polisi masih menyelidiki motif para tersangka serta memeriksa rekaman pengawasan dan saksi-saksi lain di dalam Rutan.

Pihak kepolisian menyatakan akan memproses seluruh pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam kejadian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *