ESDM Fokus Kejar Pemodal Tambang Ilegal

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan keseriusannya dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan keuangan negara. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, jumlah tambang ilegal di Indonesia mencapai ribuan dan terus menggerus kekayaan sumber daya alam tanpa kontribusi resmi kepada negara.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menegaskan perubahan pendekatan dengan memprioritaskan penindakan terhadap pemodal serta pihak-pihak yang menjadi pendukung utama aktivitas tambang ilegal. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan lebih adil dan menyasar aktor utama di balik praktik penambangan tanpa izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa aparat tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika pihak tersebut memiliki jabatan atau pengaruh tertentu. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam.

“Bahwa target kita adalah, pemodal yang pertama, dan yang kedua adalah, orang yang mendukung,” ujarnya dalam siaran podcast yang di YouTube Kementerian ESDM dikutip Minggu (01/02/2026).

Jeffri menilai penegakan hukum akan timpang apabila hanya menyasar penambang kecil di lapangan, sementara pihak yang mengendalikan modal dan jaringan distribusi luput dari jerat hukum. Ia mengibaratkan strategi penindakan ini dengan analogi ikan besar dan ikan kecil.

“Ikan paus dong, saya kan orang timur, mana ada orang mancing teri? Yang kita pancing itu bisa ikan besar, paus itu,” tegas Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffri memaparkan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemberantasan tambang ilegal, terutama terkait kondisi geografis Indonesia yang luas dan banyak wilayah pertambangan berada di daerah terpencil. Situasi tersebut sering dimanfaatkan pelaku tambang ilegal untuk menghindari penindakan aparat.

“Ada banyak tambang ilegal di daerah-daerah yang kita tidak bisa jangkau. Kalau kita datang penindakan dengan cara turun, cari orangnya sampai kapan pun kita tidak ketemu. Karena semua itu kayak bayangan, tendangan tanpa bayangan,” bebernya.

Meski demikian, Kementerian ESDM menilai upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku sulit ditangkap. Jeffri menegaskan bahwa hasil tambang ilegal menjadi pintu masuk utama untuk memulihkan kerugian negara. Seluruh komoditas hasil tambang ilegal akan disita sebagai bentuk penegakan hukum dan pemulihan aset.

“Yang selalu kita ketemu apa? Hasilnya. Karena kita sudah perintahkan setiap tambang ilegal, sita semua. Supaya dia punya uang keluar kita ambil manfaatnya. Dan kita sudah sita mulai dari bauksit, batu bara, sampai ke Sulawesi Tenggara, nikel,” imbuhnya.

Menurut Jeffri, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang berani mengklaim kepemilikan hasil tambang ilegal yang telah disita. Kondisi ini memperkuat komitmen Kementerian ESDM untuk mengalihkan kerugian akibat praktik ilegal menjadi pemasukan bagi negara.

“Intinya begini, ilegal mining itu kan merugikan keuangan negara. Nah sekarang kalau kita tidak bisa tangkap pelakunya maka kita ubah ilegal mining yang menguntungkan negara,” tutupnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *