ESDM Kaltim Awasi Ketat Jalan Hauling Ilegal

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan akibat kendaraan tambang dan angkutan berat. Salah satu langkah konkret yang kini diterapkan adalah pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, baik oleh sektor pertambangan maupun perkebunan.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul ketersediaan jalur hauling khusus yang telah dibangun di sejumlah wilayah Kaltim. Dengan infrastruktur khusus yang dinilai sudah memadai, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk memanfaatkan jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagai jalur operasional pengangkutan.

“Sekarang, dengan adanya jalan hauling itu, seharusnya tidak ada lagi alasan memakai jalan umum. Penggunaan jalan umum hanya boleh dengan izin khusus, itu pun bersifat sementara,” tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, saat menyampaikan pernyataan resmi pada Kamis (26/6/2025).

Kebijakan ini juga mengacu pada kesepakatan yang telah diambil bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gubernur Kaltim. Mereka secara tegas melarang penggunaan jalan negara untuk aktivitas hauling secara permanen oleh perusahaan. “Forkopimda dan Pak Gubernur sudah sepakat, jalan negara tidak boleh dipakai sebagai jalan hauling,” tegas Bambang.

Pemerintah provinsi tak tinggal diam dalam implementasi kebijakan tersebut. Dinas ESDM telah melakukan pemantauan lapangan secara langsung ke berbagai wilayah yang berpotensi menjadi jalur hauling ilegal. Kutai Barat dan Tabang menjadi dua dari sekian wilayah yang telah disoroti dalam inspeksi tersebut. “Pengawasan tidak hanya dilakukan di Muara Kate. Semua wilayah di Kalimantan Timur sudah termonitor,” ungkapnya.

Bambang menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara menyeluruh, dan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan ke wilayah Berau dan Kutai Timur dalam waktu dekat. Tujuannya jelas: memastikan bahwa perusahaan benar-benar patuh terhadap aturan dan tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan operasional komersial mereka. “Mulai besok, kita lanjutkan ke Berau dan Kutai Timur. Prinsipnya, penggunaan jalan umum hanya boleh sebatas crossing atau sepidang, bukan memakai badan jalan dalam jarak jauh,” imbuhnya.

Tidak hanya sektor pertambangan, aturan ini juga diberlakukan bagi sektor perkebunan. Bambang menjelaskan bahwa perusahaan kelapa sawit pun diwajibkan menyediakan jalur hauling sendiri untuk operasional mereka. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus. “Semua harus menggunakan jalan hauling masing-masing, sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan diterapkannya jalur hauling khusus, keselamatan pengguna jalan umum dapat lebih terjamin. Di sisi lain, infrastruktur publik juga akan terlindungi dari kerusakan akibat truk-truk bermuatan berat yang selama ini kerap melintas tanpa kendali di jalan-jalan umum.

Langkah ini juga mencerminkan upaya reformasi tata kelola industri di Kalimantan Timur menuju arah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berbasis kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan lingkungan hidup. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membatasi ruang gerak pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya sistem industri yang bertanggung jawab dan profesional.

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan mekanisme sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketegasan ini menjadi bagian dari parameter untuk menilai tingkat kepatuhan dan kredibilitas pelaku usaha, baik di sektor tambang maupun perkebunan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pijakan menuju penyelenggaraan industri ekstraktif yang lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik kepentingan antara dunia usaha dan masyarakat pengguna jalan umum. Dalam jangka panjang, penerapan jalur hauling khusus diyakini akan meningkatkan efisiensi usaha, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang berdampak pada anggaran daerah.

Dengan dukungan dari lintas sektor dan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, Kalimantan Timur terus berupaya menata ulang wajah industrinya agar tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berdampak positif secara sosial dan lingkungan.

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *