Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Ibu

JAKARTA – Fachri Albar dan Renata Kusmanto resmi bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa yang dijatuhkan pada 13 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Renata pada 23 Januari 2025, dengan nomor perkara 702/Pdt.g/2025/PA.Tgrs. Gugatan itu dikabulkan secara verstek karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.
“Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa hak asuh kedua anak mereka diberikan kepada Renata, selaku ibu kandung. Fachri Albar juga diwajibkan untuk membiayai kebutuhan anak-anak mereka dengan besaran minimal Rp50 juta setiap bulan. Pembiayaan tersebut mencakup kebutuhan pokok, sandang, pangan, biaya pendidikan, kesehatan, asuransi kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
“Menghukum tergugat untuk wajib membiayai kebutuhan pokok, sandang dan pangan, biaya pendidikan, serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50 juta setiap bulannya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Fachri Albar dan Renata Kusmanto menikah pada 12 Juni 2014 dan dikaruniai dua anak yang lahir pada November 2014 dan April 2016. Renata mengajukan gugatan cerai di PA Tigaraksa pada 23 Januari 2025, dan proses perceraian tersebut berlanjut hingga sidang putusan pada Februari.
Tak lama setelah putusan tersebut, Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus narkoba. Ia ditangkap pada 20 April 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo mengonfirmasi bahwa Fachri diamankan pada pukul 20.00 WIB.
Sebelum penangkapan ini, Fachri Albar telah dua kali tersangkut kasus narkoba. Ia pertama kali terjerat pada 2007 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fachri kemudian kembali ditangkap pada 2018 di rumahnya dengan barang bukti ganja, sabu, psikotropika jenis nitrazepam, dan alprazolam. []
Nur Quratul Nabila A