Fadli Zon Pimpin Dewan GTK, Penilaian Calon Pahlawan Nasional Kini Lebih Ketat

JAKARTA — Pemerintah menetapkan mekanisme baru dalam proses penetapan gelar kehormatan negara, termasuk gelar Pahlawan Nasional, dengan melibatkan berbagai unsur lintas bidang. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/TK/2025 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Mulai tahun ini, penilaian terhadap calon penerima gelar kehormatan akan dilakukan lebih ketat melalui kajian multidisipliner dan verifikasi historis yang mendalam.
Proses ini akan melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, sejumlah purnawirawan TNI, guru besar sejarah, serta pakar lainnya dari berbagai bidang keilmuan.
“Penghargaan negara bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada individu yang memberi sumbangsih luar biasa bagi bangsa dan negara. Maka, prosesnya harus objektif, ketat, dan berlandaskan integritas,” ujar Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, Kamis (5/6/2025).
Susunan Dewan GTK periode 2025–2030 ditetapkan sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Fadli Zon
Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Susanto Zuhdi, sejarawan
Anggota: Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago, Prof. Agus Mulyana, Menag Nasaruddin Umar, dan Jenderal Polisi (Purn) Sutarman.
Keppres ini menegaskan bahwa Dewan GTK memiliki tugas utama memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan tokoh yang dinilai layak menerima gelar Pahlawan Nasional, tanda jasa, maupun tanda kehormatan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan GTK juga dituntut menjaga memori kolektif bangsa agar tetap hidup dan relevan dengan nilai-nilai perjuangan masa kini.
Fadli Zon menyampaikan bahwa pendekatan multidisipliner penting dalam menilai rekam jejak tokoh-tokoh yang diusulkan.
Hal itu mencakup kajian akademik, telaah historis, serta validasi keteladanan yang ditunjukkan oleh tokoh tersebut dalam kehidupan sosial maupun kebangsaan.
“Dengan adanya dewan ini, negara dapat memastikan bahwa gelar kehormatan hanya diberikan kepada sosok yang benar-benar pantas. Kami tidak ingin penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan yang seremonial semata,” tambahnya.
Sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk langsung oleh Presiden, Dewan GTK bertanggung jawab secara langsung kepada kepala negara.
Pemerintah berharap, kehadiran dewan ini akan memperkuat sistem penghargaan negara dan membangun semangat kepahlawanan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai reformasi penting dalam upaya menjaga integritas penghargaan negara dan menjawab harapan publik agar proses penetapan gelar kehormatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. []
Nur Quratul Nabila A