Fakta Baru dalam Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita: Ada Upaya Menghilangkan Bukti

SEMARANG — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025) tidak hanya membahas aliran dana miliaran rupiah, tetapi juga mengungkap adanya upaya sistematis untuk menghilangkan bukti-bukti yang mengarah pada praktik korupsi.

Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintahkan langsung oleh Mbak Ita untuk membuang handphone dan bukti transfer keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko juga mengungkapkan bahwa Mbak Ita sempat mengundang sejumlah camat untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.

“Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” ungkap Eko, bahkan menirukan pesan Mbak Ita yang mengatakan, “Pokoknya tak usah datang.”

Dalam sidang sebelumnya pada 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Pasangan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai total Rp 9 miliar.

Kasus ini mencakup berbagai modus, termasuk dugaan “iuran kebersamaan” dari pejabat daerah hingga pengondisian proyek pemerintah.

Tindakan Mbak Ita yang meminta bawahannya untuk membuang alat komunikasi dan dokumen penting menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Kasus ini terjadi di tengah masa transisi Mbak Ita dari Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota (2022–2023) ke Wali Kota definitif (2023–2025). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *