Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengacara di Banyumas
JAKARTA – Pengungkapan kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi di Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap fakta bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara terencana dengan persiapan matang. Kepolisian menetapkan dua pria berinisial S (43) dan J (36) sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, yakni pidana mati.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya perencanaan sebelum eksekusi dilakukan. Para tersangka disebut telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten,” kata Budi dilansir detikJateng, Sabtu (13/12/2025).
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi menilai, banyaknya lokasi yang disiapkan menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang sistematis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dieksekusi di kawasan pemakaman yang berada di Kecamatan Jeruklegi. Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku kemudian memindahkan jasad Aris Munadi dan membuangnya di wilayah Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
“Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung,” pungkas Budi.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah jasad korban ditemukan terkubur di kawasan hutan. Penemuan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian, yang akhirnya mengarah pada penangkapan para tersangka. Dalam proses pengembangan perkara, polisi juga sempat mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebelum menetapkan S dan J sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana serta peran pihak yang turut serta membantu terjadinya tindak pidana.
“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Guntar.
Menurut penyidik, penerapan pasal ini mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan para tersangka serta dampak fatal yang ditimbulkan. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara.
Kasus pembunuhan pengacara Aris Munadi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan perencanaan matang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. []
Siti Sholehah.
