Fakta Pembunuhan Jurnalis Juwita Banjarbaru, Oknum TNI AL Akui Cekik Korban Hingga Tewas

BANJARBARU – Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), yakni Kelasi Satu TNI AL Jumran, mengakui seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan saat menghabisi nyawa korban.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan saat terdakwa menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim dalam sidang di Ruang Antasari, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025).
Dalam kesaksiannya, Jumran menyatakan sempat berhubungan intim dengan korban di dalam mobil yang terparkir di kawasan bendungan, usai menjemput korban secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya jemput korban di pinggir jalan dekat sekolah. Dia kaget karena tidak tahu saya datang. Kami sempat jalan-jalan keliling Banjarbaru sebelum berhenti dan melakukan hubungan suami istri,” kata Jumran di hadapan hakim.
Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya telah menyiapkan perlengkapan berupa sarung tangan karet, masker, air mineral, dan baju ganti—diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak usai pembunuhan.
Selama perjalanan, Jumran juga menyalakan perekam suara di ponsel untuk merekam pengakuan korban terkait video mereka saat check in di hotel pada Desember 2024.
“Karena video itu, saya ditekan keluarga korban untuk menikahi dia. Saya dongkol dan akhirnya marah ketika korban diam saat ditanya soal video itu,” ujar terdakwa.
Emosi yang tidak terkendali mendorong Jumran memiting leher korban dari belakang dengan kedua tangan selama hampir satu menit. Setelah korban sesak napas, ia melepaskan cengkeramannya.
Namun, korban justru bertanya apakah ia hendak membunuh. Jumran lantas pindah posisi ke depan dan mencekik leher korban selama 10 menit hingga memastikan korban tidak lagi bernyawa.
“Saya duduk di samping korban. Dia tidak bergerak. Saya periksa, ternyata sudah meninggal,” katanya.
Setelah kejadian, Jumran membawa jasad korban keliling sebelum akhirnya meletakkan tubuh dan motor korban di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Saat itu, warga mengira korban mengalami kecelakaan tunggal.
Sidang yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut mencocokkan keterangan Jumran dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian dari 11 saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer. []
Nur Quratul Nabila A