
ADVERTORIAL – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditegaskan dalam forum legislatif. Dalam Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (14/07/2025), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, mengungkapkan bahwa langkah penyusunan Ranperda ini merupakan respons konstruktif terhadap kondisi lingkungan di Kaltim yang menurutnya sedang berada dalam situasi darurat ekologi. Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat dan berpihak pada kelestarian alam sangat dibutuhkan agar pembangunan di provinsi ini tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang PPLH dan memberikan tujuh pandangan umum yakni keadaan darurat ekologi di Kaltim, pendekatan partisipasif, perhatian terhadap kerusakan lingkungan di daerah tertentu, penguatan kelembagaan hukum, pengelolaan sampah, ketegasan terhadap dunia usaha pertambangan dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar La Ode.
Ia juga menyarankan agar prinsip intergenerational equity atau keadilan antargenerasi menjadi bagian eksplisit dari isi Ranperda, sebagai wujud tanggung jawab terhadap generasi masa depan. Prinsip ini menekankan bahwa pembangunan hari ini tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan bersih.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong agar regulasi ini juga memperkuat dimensi pendidikan dan budaya. “Ranperda ini mendorong integrasi pendidikan lingkungan dalam kurikulum sekolah dasar hingga menengah dan penguatan budaya lingkungan berbasis kearifan lokal dan agama seperti budaya bersih, gotong royong dan kesadaran spiritual terhadap alam,” kata La Ode.
Dengan semakin tingginya tekanan terhadap ekosistem akibat aktivitas pertambangan dan industri lainnya, Fraksi PKS menilai perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Mereka berharap keberadaan Perda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum yang efektif dalam mengendalikan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.
Di akhir penyampaiannya, La Ode menekankan pentingnya kolaborasi lintas fraksi dan keterbukaan dalam pembahasan Ranperda melalui Panitia Khusus (Pansus), guna menjamin Ranperda PPLH benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan melindungi masa depan lingkungan Kaltim.
“Fraksi PKS berharap pembahasan Ranperda tentang PPLH melalui Pansus dapat dilakukan dengan semangat kolaboratif, transparan, dan partisipatif, tapi harus menjadi payung hukum yang berdampak nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat Kaltim,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum