Fraud di Sektor Kesehatan: Phantom Billing dan Manipulasi Data Rugikan Negara Hingga 20 Triliun
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, masih adanya dugaan kecurangan atau fraud pada bidang kesehatan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dugaan fraud itu mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” kata Alexander Marwata saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Alex menjelaskan, dalam mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya mencegah terjadinya fraud hingga korupsi.
Alex menyebutkan, per tahun 2024, terdapat sekitar Rp 150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar. Melalui anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Namun nyatanya, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi. Menurutnya, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depannya.
“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang Alex yang dikutip JawaPos.
Fraud lainnya yang kerap terjadi, lanjut Alex, seperti memanipulasi data peserta, serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Karena itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait, sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.
Ia menyatakan, tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.
“Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Kedepan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” pungkas Ghufron. []
Nur Quratul Nabila A