Freya JKT48 Lapor Polisi soal Manipulasi Foto dengan AI
JAKARTA – Anggota grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang memanipulasi foto dirinya di media sosial. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian karena foto yang beredar dinilai telah diedit secara tidak pantas menggunakan teknologi AI.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ujar Murodih kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula ketika Freya menemukan sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan foto dirinya yang telah dimanipulasi. Foto tersebut diduga diedit menggunakan teknologi AI, khususnya melalui akun yang memanfaatkan fitur dari Grok AI.
Dalam unggahan itu, foto Freya diubah sehingga tampak mengenakan pakaian tertentu yang tidak pernah ia gunakan. Selain itu, terdapat pula sejumlah kata atau keterangan dalam unggahan tersebut yang dianggap tidak pantas oleh korban.
“Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik,” jelas dia.
Setelah menemukan unggahan tersebut, Freya kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari penelusuran itu, ditemukan pula beberapa unggahan lain yang juga memuat manipulasi gambar dirinya dengan cara serupa.
Keberadaan sejumlah unggahan tersebut membuat Freya merasa tidak nyaman dan dirugikan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dan didapati masih ada beberapa lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, Freya juga menyertakan sejumlah bukti yang berkaitan dengan unggahan tersebut. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap identitas pelaku yang bertanggung jawab atas manipulasi foto tersebut.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan manipulasi foto tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian itu diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025,” sambungnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang mengunggah serta memanipulasi foto tersebut. Polisi juga akan menelusuri akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten hasil manipulasi AI tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan individu, terutama ketika digunakan untuk memanipulasi gambar seseorang secara tidak pantas. []
Siti Sholehah.
