Gadis 18 Tahun Ditikam 79 Kali Usai Ungkap Kehamilan, Polres Gowa Tangkap Tersangka
GOWA – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap motif di balik aksi keji pelaku.
Korban PW (18), ditusuk berulang kali oleh pacarnya JB (22) akibat perselisihan terkait kehamilan korban.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban setelah korban mengungkapkan kehamilannya kepada orang tua pelaku.
Pengakuan korban tersebut memicu kemarahan dan rasa malu pada keluarga pelaku, yang akhirnya mendorong JB merencanakan pembunuhan.
“Korban mengadu kepada ibu tersangka bahwa dirinya hamil, yang membuat ibu tersangka murka dan malu,” ujar Reonald dalam konferensi pers yang dikutip Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Pada malam kejadian, JB menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Setelah pertemuan, keduanya melanjutkan perjalanan hingga ke lokasi kejadian di area persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terjadi pertengkaran antara JB dan korban yang berujung pada tindakan brutal pelaku.
Dalam keadaan emosi, JB menggunakan badik untuk menikam korban berkali-kali.
“Pelaku membabi buta menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban tewas di lokasi,” ungkap Reonald.
Jasad korban ditemukan oleh warga di pinggir sawah pada pagi harinya.
Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami 98 luka di tubuhnya, termasuk 79 luka tikaman, 12 memar, 1 lecet, dan 6 luka iris.
JB ditangkap beberapa jam setelah jasad korban ditemukan, saat bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto.
Polisi masih mencari barang bukti berupa badik yang diakui JB telah dibuang ke empang di wilayah Kabupaten Takalar.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi bukti dan memastikan keadilan bagi korban. []
Nur Quratul Nabila A