TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Para jemaah yang terdiri dari 34 peserta dan dua pendamping itu diamankan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak menumpangi pesawat Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta–Colombo–Riyadh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa para calon jemaah menggunakan visa kerja (work visa) atau visa amil, bukan visa haji yang sah secara hukum.
“Modusnya serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni menggunakan penerbangan transit dan visa non-haji,” kata Yandri dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Petugas Imigrasi yang curiga terhadap dokumen para penumpang lantas melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bahwa mereka diduga hendak menjalankan ibadah haji secara ilegal. Para calon jemaah diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia 35 hingga 72 tahun.
Menurut hasil penyelidikan, dua orang berinisial IA (48) dan NF (40) diduga menjadi penyelenggara keberangkatan dan meminta bayaran sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang.
Mereka menjanjikan para jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja, dan setelah tiba di Arab Saudi, akan diuruskan surat izin tinggal (Iqomah) agar bisa tetap berada di sana selama musim haji.
“Yang membuat para korban yakin adalah karena IA dan NF mengaku sudah berhasil memberangkatkan jemaah pada tahun 2024,” ujar Yandri.
Saat ini, penyidik Polresta Bandara Soetta masih mendalami peran kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemberangkatan haji ilegal tersebut. Sejak beberapa pekan terakhir, kepolisian telah menggagalkan total 117 calon jemaah haji nonprosedural yang mencoba berangkat melalui Bandara Soetta.
Atas tindakan mereka, IA dan NF terancam dijerat dengan Pasal 121 juncto Pasal 114 dan/atau Pasal 125 juncto Pasal 118A serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah melalui Pasal 125 juncto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji cepat dengan jalur tidak resmi, serta memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui biro penyelenggara haji yang terdaftar di Kementerian Agama. []
Nur Quratul Nabila A