Gagal Laku, Kapal Supertanker MT Arman 114 Dilelang Ulang

JAKARTA – Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana kembali menghadapi tantangan setelah kapal supertanker MT Arman 114 yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menemukan pembeli. Kapal raksasa bermuatan minyak mentah ringan tersebut sebelumnya telah dilelang pada 2 Desember 2025 oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung, namun proses itu berakhir tanpa pemenang lantaran tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

Meski gagal pada lelang perdana, Kejagung memastikan proses penjualan aset tetap dilanjutkan. Lelang ulang atas kapal supertanker MT Arman 114 dijadwalkan digelar pada akhir Januari 2026 melalui mekanisme resmi negara.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangannya, Kamis (22/01/2025).

MT Arman 114 merupakan kapal tanker berukuran sangat besar yang dibangun di Korea Selatan pada 1997. Kapal ini memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, dengan material baja berkedalaman 20 meter. Tonase kotor kapal tercatat sebesar 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal tersebut juga tercatat memiliki call sign EPLQ7 dan mengangkut minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

Dalam lelang ulang ini, Kejagung menetapkan nilai limit yang tergolong fantastis. Kapal supertanker tersebut dilelang sebagai satu paket dengan harga di atas Rp 1 triliun.

“Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000,” tutur Anang.

Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di laman lelang.go.id. Namun, tidak semua pihak dapat mengikuti lelang tersebut. Anang menegaskan bahwa calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi serta memenuhi ketentuan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Adapun persyaratan tersebut meliputi badan usaha yang memiliki izin pengolahan minyak dan gas bumi, izin niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasinya yang sesuai dengan ketentuan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” terang Anang.

Selain itu, Kejagung juga menjadwalkan kegiatan penjelasan lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam sebagai bagian dari transparansi proses.

Kapal supertanker MT Arman 114 sendiri merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kasus ini bermula dari penindakan atas dugaan pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara yang melibatkan kapal berbendera Iran tersebut.

“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” kata Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/07/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi tumpahan minyak di laut. “Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio.

Saat ini, kapal supertanker tersebut masih berada di perairan Batu Ampar, Kota Batam, sambil menunggu hasil lelang ulang. Kejagung berharap proses ini dapat menarik minat pelaku usaha yang memenuhi syarat, sehingga aset negara bernilai triliunan rupiah tersebut dapat segera dimanfaatkan dan memberikan pemasukan bagi kas negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *