GANNAS Usulkan Penunjukan Staf Khusus Presiden Bidang Narkotika untuk Perkuat Pemberantasan Narkoba
JAKARTA – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk Staf Khusus bidang narkotika, guna berperan aktif untuk memberdayakan komunitas atau gerakan anti-narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) GANNAS I Nyoman Adi Peri membeberkan, Presiden sudah menunjuk satu Staf Khusus dan tujuh Utusan Khusus dalam pemerintahannya guna memberdayakan sejumlah bidang, sehingga tidak ada salahnya bila ada satu orang yang menjadi perpanjangan tangan untuk mengurusi pemberantasan narkoba.
“Usulan dari GANNAS itu adalah terkait staf khusus di bidang narkotika yang diambil dari orang-orang yang sudah berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat untuk membantu pemberantasan narkoba,” kata Nyoman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut dia membeberkan, staf khusus itu nantinya berperan aktif untuk mengakselerasi atau menyebarluaskan kebijakan Presiden terkait pemberantasan narkoba, di luar lembaga atau atau badan negara yang sudah ada seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri.
“Nantinya, mereka menjadi semacam duta anti-narkoba yang sudah berpengalaman dan murni memberikan informasi, mengedukasi, terkait saran untuk memperbaiki regulasi tentang pecandu narkoba maupun hal lainnya,” ujar dia.
Nyoman menambahkan, saat ini sudah ada 80 persen korban penyalahgunaan narkoba yang belum mendapatkan hak rehabilitasi, sehingga penjara semakin padat penghuni.
Padahal, menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba tidak boleh disamakan dengan pelaku peredaran atau bandar narkoba.
Mereka, tambah Nyoman, harus diberikan hak rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saat ini ada 80 persen pecandu narkoba yang belum mendapatkan hak rehabilitasi, uang-nya habis, dia justru berpotensi bergaul dengan para pelaku peredaran di dalam penjara, ibarat kambing masuk ke kandang harimau, yang artinya itu sangat berbahaya,” ujar ketum dari organisasi yang sudah berdiri sejak 2007 itu.
Seperti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden bertugas untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, sesuai Pasal 34 Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024.
Dalam perpres itu disebutkan, Staf Khusus melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf Khusus terdiri dari paling banyak 15 orang dan termasuk sebagai Sekretaris Pribadi Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Staf Khusus bertanggung jawab kepada Presiden. Mereka dapat berasal dari golongan PNS maupun non-PNS. []
Nur Quratul Nabila A