Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV, Permohonan Ditolak Pengadilan
JAKARTA – Upaya hukum yang diajukan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo untuk mengubah nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Pakoe Boewono atau Paku Buwono XIV kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formal serta berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Putusan tersebut dibacakan dalam bentuk penetapan pada Kamis (11/12/2025). Selain menolak permohonan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp181 ribu. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan memandang permohonan perubahan nama tersebut belum memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
“Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Aris dilansir detikJateng, Jumat (12/12/2025).
Menurut Aris, hakim memiliki sejumlah pertimbangan mendasar sebelum mengambil keputusan tersebut. Salah satu faktor utama adalah aspek formal permohonan yang dinilai belum terpenuhi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan potensi munculnya sengketa apabila perubahan nama tersebut dikabulkan.
“Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Permohonan perubahan nama ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan nama Paku Buwono XIV, yang memiliki makna historis dan kultural kuat dalam lingkungan Keraton Surakarta. Penggunaan gelar tersebut tidak hanya berkaitan dengan identitas personal, tetapi juga beririsan dengan tradisi, legitimasi, serta struktur internal keraton yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Dalam konteks hukum perdata, perubahan nama memang dimungkinkan melalui penetapan pengadilan. Namun, permohonan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat formal, termasuk kejelasan alasan, tidak bertentangan dengan hukum, serta tidak menimbulkan dampak hukum terhadap pihak lain. Apabila terdapat indikasi sengketa atau potensi konflik, pengadilan berwenang untuk tidak menerima permohonan tersebut.
Penolakan PN Solo ini juga menunjukkan kehati-hatian lembaga peradilan dalam menangani perkara yang memiliki dimensi sosial dan budaya yang luas. Dengan adanya potensi sengketa, khususnya yang berkaitan dengan status dan gelar kebangsawanan, pengadilan menilai permohonan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme permohonan sederhana.
Sebelumnya, KGPH Puruboyo diketahui mengajukan permohonan resmi ke PN Solo untuk mengganti namanya menjadi Paku Buwono XIV. Langkah tersebut kemudian memunculkan beragam respons dari berbagai pihak, mengingat penetapan gelar tersebut selama ini memiliki sensitivitas tinggi di lingkungan Keraton Surakarta.
Dengan putusan ini, status hukum nama KGPH Puruboyo tetap tidak berubah. Meski demikian, penolakan dalam bentuk niet ontvankelijke verklaard tidak menutup kemungkinan bagi pemohon untuk menempuh langkah hukum lain, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PN Solo menegaskan bahwa pengadilan hanya menilai aspek hukum formal dalam perkara ini, tanpa masuk pada substansi klaim atau penafsiran budaya dan sejarah yang melingkupinya. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari. []
Siti Sholehah.
