Gara-Gara Diludahi, Pria di Kendal Gelap Mata dan Habisi ODGJ

KENDAL — Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pria bernama Imron (46) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Sat Reskrim Polres Kendal. Ia diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas di Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cilacap. “Motifnya karena tersangka emosi dengan korban yang memukul tersangka dengan tongkat kayu,” ujar Bondan, Jumat (07/11/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 September 2025 lalu. Saat itu, Imron baru pulang setelah nongkrong bersama rekannya dan melihat korban berada di depan rumahnya sambil membawa tongkat kayu. Tanpa diduga, korban tiba-tiba memukul punggung Imron dengan tongkat tersebut.

“Tersangka kesakitan dan membentak korban tapi korban malah meludahi wajah tersangka,” lanjut Bondan menjelaskan.

Tindakan tersebut membuat emosi pelaku memuncak. Dalam kondisi marah, Imron menendang korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Namun, situasi kian memanas ketika korban justru mengeluarkan ancaman untuk membakar rumah pelaku.

“Karena wajahnya diludahi, tersangka tambah emosi dan menendang korban sebanyak tiga kali. Korban ini lalu jatuh dan melempar omongan berupa ancaman jika akan membakar rumah tersangka,” imbuhnya.

Kehilangan kendali atas emosinya, Imron kemudian memukul korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukulkan kursi ke kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke pihak berwenang.

Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri dari rumahnya dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama dua bulan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Cilacap dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kini, Imron harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki niat awal melakukan kekerasan atau hanya terbawa emosi sesaat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri serta pendekatan kemanusiaan dalam menghadapi individu dengan gangguan jiwa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemui ODGJ yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, agar penanganannya dilakukan secara tepat dan manusiawi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *