Gas Oplosan Meledak Dikebun, Rumpin Nyaris Terbakar Habis

BOGOR — Kebakaran hebat melanda sebuah area kebun di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Api diduga berasal dari ledakan tabung LPG yang disinyalir merupakan hasil pengoplosan dan disimpan secara ilegal di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista, membenarkan bahwa aparat Kepolisian Sektor Rumpin menerima laporan peristiwa kebakaran dan langsung bergerak melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Info dari Kapolsek Rumpin, benar telah terjadi kebakaran di sebuah kebun. Kebakaran diduga disebabkan oleh ledakan oplosan gas yang disimpan di kebun tersebut,” ujar Yulista kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Polres Bogor telah mengerahkan tim untuk melakukan olah TKP. Langkah-langkah awal yang dilakukan termasuk pemasangan garis polisi (police line), pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi, serta identifikasi barang bukti.
Meski kobaran api sempat membesar dan menjalar ke sebagian semak belukar, Yulista memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Petugas pemadam kebakaran juga telah berhasil memadamkan api sebelum meluas ke permukiman warga.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Yulista.
Kepolisian menduga tabung LPG yang meledak adalah bagian dari aktivitas ilegal pengoplosan gas yang sengaja disimpan jauh dari pemukiman untuk menghindari pengawasan. Aktivitas pengoplosan LPG merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Bila terbukti ada aktivitas pengoplosan atau penyimpanan tabung LPG ilegal, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yulista.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyimpanan atau peredaran bahan mudah terbakar di area terbuka atau permukiman.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan dugaan pengoplosan LPG di kebun tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka. []
Nur Quratul Nabila A