Gatot Nurmantyo Klarifikasi Isu Potongan Gaji Prajurit untuk Perumahan

JAKARTA β Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memberikan tanggapan terkait laporan investigasi IndonesiaLeaks yang menyoroti dugaan mangkraknya proyek perumahan prajurit.
Laporan itu menyebut adanya potongan gaji besar bagi prajurit lulusan Tamtama untuk pembelian rumah yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).
Gatot menegaskan, informasi yang menyebut prajurit baru lulus diwajibkan membeli rumah dalam tiga tahun pertama adalah keliru.
Menurutnya, prajurit yang baru lulus pendidikan justru harus tinggal di barak.
“Pembelian rumah baru bisa dilakukan jika prajurit yang bersangkutan akan berumah tangga atau sudah berumah tangga dan belum memiliki rumah. Jadi itu kebutuhan prajurit, bukan pemaksaan sehingga wajar dong kalau saya tidak percaya,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menjelaskan, prajurit yang berminat membeli rumah wajib mendaftar di satuannya. Data itu kemudian dilaporkan secara berjenjang hingga ke pimpinan.
Setelah proses administrasi di satuan selesai, barulah BP TWP memprosesnya, menunjuk pengembang, dan mempresentasikan lokasi serta desain rumah.
“Selanjutnya satuan dan prajurit yang akan membeli rumah meninjau tanah sesuai yang disampaikan, melihat rumah contoh, serta memastikan ada angkutan umum lewat, dekat pasar, sekolah, dan lain-lain. Setelah itu, prajurit yang setuju mendaftar ulang dan bagi yang tidak setuju, tidak usah mendaftar,” jelasnya.
Gatot menambahkan, dana yang disetor prajurit ke BP TWP dimanfaatkan untuk meringankan pembayaran uang muka.
Angsuran kemudian dipotong dari gaji dengan batas maksimal 30 persen.
“Prajurit juga tidak boleh dipaksa untuk itu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, mekanisme tersebut sudah berlangsung sejak lama, termasuk saat dirinya menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) pada 2015β2017.
“Di era saya memang ada TWP dan prosedurnya seperti yang saya jelaskan tadi. Ketentuannya hanya untuk prajurit yang sudah memenuhi syarat membeli rumah,” katanya.
Gatot menegaskan, baik KASAD maupun BP TWP tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah pemotongan gaji.
βYang memotong uang angsuran adalah bank. Ketua TWP pun tidak bisa mengambil uang dari prajurit. Kalaupun ada, harus dilaporkan kepada KASAD dan dibahas bersama jajaran,β tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A