Gaya Hidup Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar Diungkap di Sidang

GOWA – Sidang lanjutan kasus dugaan produksi uang palsu berskala triliunan rupiah yang menyeret nama Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

Dalam persidangan, sejumlah fakta baru muncul, termasuk kesaksian terkait pola hidup salah satu terdakwa yang dinilai tidak lazim.

Terdakwa Muhammad Syahruna, yang disebut memiliki keahlian dalam teknik cetak uang palsu, disebut lebih aktif di malam hari dibandingkan siang.

Gaya hidup ini terungkap saat persidangan menghadirkan dua saksi meringankan, Rahmatiah (45) dan Rini Librayati (37), yang bekerja di kediaman terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding—sosok yang diduga sebagai pemimpin sindikat.

“Terdakwa kalau siang tidur dan bangun jam 9 malam, jadi saya sering suruh isterinya untuk dibangunkan karena kalau tidak nanti jam 9 malam baru bangun,” ujar Rahmatiah di hadapan majelis hakim.

Rahmatiah menyatakan telah bekerja untuk Annar sejak usia 15 tahun dan tinggal tidak jauh dari rumahnya di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Ia juga mengungkap bahwa Syahruna semula tinggal dekat pos keamanan perumahan sebelum akhirnya dipindahkan ke lantai dua rumah Annar setelah mengalami peristiwa duka dalam keluarga.

“Dulu tinggal di dekat pos sekuriti dan setelah bayinya meninggal dan anak-anak lainnya sering sakit-sakitan, maka diperintahkan oleh bos (Annar Salahuddin Sampetoding) untuk pindah ke lantai 2,” tambah Rahmatiah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny.

Dyan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama melaksanakan sidang secara maraton karena perkara ini melibatkan 15 terdakwa dalam agenda terpisah.

Muhammad Syahruna sendiri dikenal piawai dalam teknik pencetakan uang palsu. Ia disebut memiliki keterampilan menanam gambar cetakan ke dalam lembaran, menjadikan hasil produksinya nyaris sempurna.

Bahkan, uang palsu yang dicetak berhasil lolos dari mesin penghitung uang dan x-ray scanner, membuat keberadaannya semakin mengkhawatirkan dari segi keamanan ekonomi.

Kasus yang terungkap pada Desember 2024 itu memicu kehebohan publik. Sindikat diketahui menggunakan mesin cetak canggih di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.

Lokasi produksi yang tidak lazim itu menambah sorotan tajam terhadap lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya steril dari aktivitas kriminal.

Keterangan dalam persidangan juga semakin menguatkan dugaan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding berperan sebagai otak operasi.

Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi lainnya dalam waktu dekat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *