Gebrak Tolak Pengesahan RUU TNI, Bandingkan dengan RUU PPRT yang Mandek

JAKARTA – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyuarakan penolakan terhadap pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025), massa aksi menyoroti ketimpangan dalam pembahasan RUU TNI yang cepat disahkan, sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
“Kaum perempuan, khususnya pekerja rumah tangga (PRT), hingga hari ini masih mengalami ketidakadilan, penindasan, dan bahkan perlakuan tidak manusiawi. Buruh migran Indonesia juga turut terdampak karena di dalam negeri sendiri belum ada perlindungan hukum yang memadai,” ujar salah seorang orator dari atas mobil komando saat berorasi.
Selain itu, Gebrak juga menyinggung maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat implementasi omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut semakin memperburuk kondisi kaum buruh di Indonesia.
“Media sosial selalu menampilkan citra positif pemerintah, tapi realitanya jauh berbeda. RUU TNI disahkan dengan cepat, padahal dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu, RUU PPRT yang sangat dibutuhkan justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” kata orator tersebut.
RUU TNI mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat. Namun, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasannya hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis.
Selain isi revisi yang dinilai bermasalah, proses pembahasannya pun dianggap terburu-buru dan tidak transparan. Bahkan, salah satu rapat pembahasannya diketahui digelar di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Sementara itu, RUU PPRT yang telah dibahas selama lebih dari satu dekade hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum dari DPR. Hal ini semakin mempertegas ketimpangan dalam prioritas legislasi yang dilakukan oleh pemerintah dan parlemen. []
Nur Quratul Nabila A