Gedung Unikarta Terbengkalai, DPRD Minta Segera Difungsikan

ADVERTORIAL – Upaya memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah kembali menjadi sorotan publik, khususnya menyangkut keberadaan gedung Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang belum juga difungsikan secara optimal. Gedung yang berada di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang ini hingga kini masih dalam kondisi tidak terpakai, meskipun dibangun dengan tujuan untuk menunjang aktivitas pendidikan tinggi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti kondisi mangkraknya gedung tersebut dan mengingatkan pentingnya langkah konkret agar aset tersebut segera dimanfaatkan. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan pendidikan itu seharusnya menjadi prioritas dalam program pembangunan sumber daya manusia Kukar ke depan.

“Ini mau progres, kami dari DPRD Kukar melakukan pengawasan. dan itu memang kan bangunan yang sudah lama dibangun. Tetapi tidak ditinggali dan cenderung rusak,” ujar Ahmad Yani saat memberikan pernyataan di Tenggarong, Senin (28/07/2025).

Menurut Ahmad Yani, pelibatan semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif, diperlukan agar pemanfaatan gedung Unikarta bisa direalisasikan. Ia menekankan bahwa pembangunan tersebut telah menyedot anggaran besar, sehingga tidak sepatutnya dibiarkan tanpa arah pemanfaatan yang jelas.

“Tujuan awalnya itu adalah pembangunan untuk Unikarta, kita berharap ini dapat dilanjutkan. Kita harap itu dapat segera di progres,” katanya lagi.

Dari sudut pandang legislatif, keberadaan gedung yang terbengkalai menjadi perhatian serius karena mencerminkan ketidakefisienan pengelolaan aset pemerintah. Ahmad Yani pun menambahkan bahwa pengembalian fungsi gedung kepada Unikarta, sesuai dengan rencana awal, akan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kita harap itu dapat dikelola kembali, dan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Kita harap, Unikarta dapat diberikan aset itu sesuai dengan tujuan awalnya. Tinggal nanti, apakah Unikartanya itu masih posisi swasta atau negeri, itukan nanti berproses saja,” tuturnya.

Ahmad Yani juga mempertimbangkan opsi kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga. Menurutnya, kerja sama semacam itu sah saja dilakukan selama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, terutama dalam menutupi beban renovasi dan pemeliharaan.

“Bisa, nanti opsinya apakah diserahkan full atau pinjam pakai. Karena, disana juga ada beban daerah termasuk renovasi dan juga perbaikan,” tutupnya.

Sikap tegas Ahmad Yani menjadi isyarat bahwa DPRD Kukar tidak ingin pembangunan yang sudah berlangsung dibiarkan mandek. Ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya percepatan penyelesaian dan pemanfaatan gedung Unikarta demi mendukung pengembangan dunia pendidikan di Kutai Kartanegara. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *