Gegara Penonaktifan, KSPI Akan Laporkan Sejumlah Anggota DPR ke MKD

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinonaktifkan oleh partai politik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Langkah tersebut akan ditempuh pada Rabu, 3 September 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena istilah nonaktif tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurutnya, keputusan partai-partai politik itu menimbulkan keresahan publik dan berpotensi melemahkan fungsi representasi rakyat di parlemen.

“Pengertian nonaktif itu tidak ada dalam undang-undang. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR yang dinonaktifkan ke MKD. Biar nanti MKD yang memutuskan apa sanksinya,” ujar Said Iqbal kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya berharap MKD dapat memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada para legislator yang dinilai melanggar etika.

“Harapannya, ya diberhentikan saja. Karena sudah menimbulkan huru-hara di masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah legislator dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Dari Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan setelah pernyataan mereka menimbulkan polemik publik.

Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara itu, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.

Meskipun keputusan tersebut diambil oleh masing-masing partai, KSPI menilai penonaktifan anggota DPR justru menimbulkan kekosongan fungsi legislasi serta merugikan rakyat yang telah memilih mereka.

Said menegaskan, laporan ke MKD merupakan upaya untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan partai politik semata.

Sejauh ini, MKD belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan tersebut. Namun, langkah KSPI dan Partai Buruh diyakini akan menambah dinamika politik di Senayan, khususnya dalam memperdebatkan kewenangan partai terhadap kader yang menduduki kursi legislatif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *