Gegara Tambang, Seorang Jurnalis Di Sambas Dianiaya

SAMBAS, PRUDENSI.COM-Kasus pemukulan terhadap wartawan Yanduri oleh penambang emas ilegal di Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, telah berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Namun, pertanyaan tentang motif dan tekanan yang dialami oleh korban tetap menggelayuti.

Yanduri telah melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polres Sambas Sektor Sajingan Besar, pada 28 April 2025 dengan nomor laporan TBL/02/IV/2025/SPKT/POLSEK SAJINGAN BESAR/POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Namun, dalam perkembangannya, kasus tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polsek Paloh Sambas Kalimantan Barat. Pada 9 Juli 2025, Yanduri mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan dan dibuatkan surat dari kepolisian Polsek Paloh.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Yanduri mengungkapkan bahwa ia merasa adanya tekanan dan ancaman dari Cukong Penambang Emas ilegal berinisial ML. ML juga berupaya membujuk korban untuk berdamai dengan memberi hadiah berupa uang sebesar Rp 2 juta, Yanduri merasa bahwa kasus tersebut tidak sederhana dan pencabutan laporan polisi membuat motif kasus penambangan emas ilegal merasa aman.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tekanan dan ancaman terhadap wartawan.

Wakil Ketua Detasemen Lidik Krimsus RI, Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, menilai bahwa kasus tersebut tidak sederhana. Meskipun kasus tersebut telah diselesaikan, aktifitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh anak buah Cukong Emas ilegal berinisial ML masih terpantau beroperasi di Sungai Tengah wilayah Hukum Polres Sambas Kalimantan Barat. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang segala bentuk kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan tindakan yang tegas dan konsisten untuk menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian dan pemerintah setempat perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak wartawan dan masyarakat dapat dilindungi.

Demi pemberitaan yang berimbang, Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak pihak terkait. (ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *