Geger di Jakut, Pria Bersajam Ngamuk karena Narkoba Hilang
JAKARTA – Ketegangan sempat melanda lingkungan permukiman di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah seorang pria dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut membuat warga sekitar resah dan memaksa aparat kepolisian turun tangan untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat siang, 12 Desember 2025, di wilayah Muara Baru, Penjaringan. Sejumlah warga yang menyaksikan aksi pria tersebut merasa terancam karena pelaku terlihat menenteng parang dan bersikap agresif di lingkungan tempat tinggalnya. Kekhawatiran warga akhirnya mendorong laporan cepat kepada pihak kepolisian setempat.
Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polsek Metro Penjaringan segera bergerak menuju lokasi kejadian. Langkah cepat aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lebih lanjut. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya menjelaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seorang pria yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan lingkungan berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan lanjutan, sehingga kondisi di sekitar kembali kondusif,” kata Agus, Senin (15/12/2025).
Dalam proses penanganan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang dibawa oleh pelaku. Tim Reskrim Polsek Metro Penjaringan memastikan situasi di lokasi kembali aman setelah pelaku diamankan.
“Langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga sekitar turut berperan penting dalam meredam situasi, sekaligus mengingatkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa pria berinisial GRM (43) tersebut diduga berada dalam pengaruh narkotika saat kejadian. Emosi pelaku dipicu oleh kecurigaannya terhadap ibu kandungnya yang dituding telah menyembunyikan narkoba miliknya.
“Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” kata Kapolsek, Selasa (16/12/2025).
Dalam kondisi emosi tersebut, GRM mendatangi ibunya sambil memegang parang dan melontarkan pertanyaan terkait keberadaan narkoba yang hilang. Aksi tersebut membuat sang ibu ketakutan dan merasa keselamatannya terancam.
“Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” bebernya.
Beruntung, warga sekitar segera mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian sebelum situasi berkembang menjadi lebih berbahaya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa GRM bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku residivis kasus 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, GRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP.
“Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, serta segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. []
Siti Sholehah.
