Gejolak Dana Desa, DPMD Paser Ambil Sikap

gambar ilustrasi

PASER — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada skema pencairan Dana Desa memicu gelombang protes di sejumlah daerah, bahkan berujung aksi demonstrasi kepala desa di Jakarta Pusat. Namun, situasi berbeda justru terlihat di Kabupaten Paser.

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan telah mencermati kebijakan terbaru tersebut dan tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyikapinya. Dalam waktu dekat, DPMD Paser akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh pemerintah desa guna membahas dampak dan penyesuaian kebijakan yang diperlukan.

Kepala DPMD Paser, Candra Irwanadi, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum memahami secara utuh substansi aturan dari pemerintah pusat.

“Kami sedang mempelajari regulasi ini secara menyeluruh. Setelah itu, kami akan menyurati desa-desa untuk menyamakan pemahaman dan langkah yang perlu diambil,” kata Candra, Selasa (09/12/2025).

PMK 81/2025 diketahui mengatur mekanisme Dana Desa, khususnya pada komponen non-earmark, yang berimbas pada tertundanya pencairan di sejumlah wilayah. Kondisi ini memicu kekhawatiran banyak kepala desa, terutama di daerah yang sangat bergantung pada Dana Desa dari pusat.

Namun di Paser, respons pemerintah desa dinilai relatif kondusif. Candra menyebut, hingga kini belum terlihat gejolak berarti dari para kepala desa di wilayahnya.

“Kalau kami amati di Paser masih cukup tenang. Tidak ada reaksi berlebihan dari para kepala desa, mungkin karena dukungan Anggaran Dana Desa dari daerah cukup besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan porsi minimal 10 persen. Skema ini dinilai mampu menjadi bantalan ketika Dana Desa dari pusat mengalami hambatan.

“Yang banyak dipersoalkan itu Dana Desa yang bersumber dari APBN. Sementara ADD dari daerah, minimal 10 persen dari dana perimbangan, sejauh ini aman,” jelas Candra.

Pada tahun 2025, total alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Paser tercatat mencapai lebih dari Rp124 miliar yang dibagikan kepada 139 desa di 10 kecamatan. Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut baru mencapai sekitar Rp94 miliar atau 75,48 persen dari total pagu.

Candra mengakui, keterlambatan pencairan berpotensi memengaruhi perencanaan kegiatan desa, terutama proyek fisik. Namun, terdapat opsi pencatatan sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.

“Secara aturan, dana itu bisa menjadi SiLPA dan dibayarkan di 2026. Tapi kami masih menunggu perkembangan kebijakan pusat, termasuk hasil aksi dan respons lanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser, Nasri Doy, menilai kebijakan pusat tersebut tetap patut disoroti, meski dampaknya di Paser tidak terlalu terasa.

“Kalau di Paser memang tidak terlalu berpengaruh, tapi secara nasional banyak desa yang terdampak. Itu yang kami suarakan melalui organisasi,” kata Nasri.

Menurut Nasri, waktu penerbitan kebijakan yang mendekati akhir tahun menjadi salah satu pemicu keresahan di berbagai daerah.

“Aturannya muncul di penghujung tahun, saat desa sudah menyusun dan menjalankan anggaran. Ini yang membuat banyak pihak kaget,” pungkasnya. []

Red04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *