Gelang Elektronik Israel Picu Polemik Pembatasan Gerak
TEPI BARAT — Militer Israel mulai menerapkan sistem teknologi baru untuk membatasi pergerakan individu di wilayah Tepi Barat. Kebijakan ini mencakup penggunaan perangkat pemantauan elektronik yang diberlakukan terhadap individu yang dikenai perintah pembatasan administratif, baik warga Israel maupun warga Palestina. Langkah tersebut segera memicu perhatian luas karena menyentuh isu sensitif terkait keamanan, kebebasan sipil, dan pendudukan wilayah.
Dalam pernyataan resminya, militer Israel menyebut kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap individu yang dibatasi pergerakannya. “Keputusan ini memungkinkan pasukan keamanan untuk memasang perangkat pemantauan teknologi pada individu-individu yang dikenai perintah administratif yang membatasi pergerakan mereka di dalam (Tepi Barat),” demikian pernyataan militer Israel seperti dilansir AFP, Selasa (06/01/2026).
Menurut militer, sistem tersebut berfungsi untuk mendeteksi dan menindak setiap pelanggaran terhadap perintah pembatasan yang telah ditetapkan. Sistem ini, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut, akan memungkinkan pemantauan secara real time untuk memastikan individu yang dikenai sanksi administratif tidak memasuki area terlarang atau melakukan kontak dengan pihak-pihak tertentu.
Kebijakan ini diadopsi setelah adanya permintaan dari Kepala Badan Keamanan Domestik Israel, Shin Bet, David Zini. Media lokal Israel, Channel 12, melaporkan bahwa permintaan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat. Kekerasan yang berulang dinilai memerlukan pendekatan pengamanan yang lebih ketat dan terukur.
Laporan media setempat menyebutkan bahwa alat pemantauan yang digunakan berupa gelang elektronik. Perangkat ini dikenakan pada individu yang berada di bawah perintah pembatasan administratif dan akan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan. Menanggapi pertanyaan AFP, militer Israel menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara setara. “Langkah pemantauan itu akan diterapkan kepada warga Israel dan warga Palestina secara sama,” kata pihak militer.
Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di wilayah tersebut bersama sekitar tiga juta penduduk Palestina. Dalam konteks ini, kebijakan pengawasan baru tersebut tidak terlepas dari dinamika panjang konflik dan kritik internasional terhadap kebijakan pendudukan Israel.
Militer Israel juga memperingatkan bahwa setiap upaya untuk melepas atau merusak alat pemantauan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut “dapat berujung pada proses pidana,” tegas pernyataan militer.
Namun, kebijakan ini menuai kecaman dari kelompok bantuan hukum Honenu, yang dikenal memberikan pendampingan hukum kepada tahanan dari komunitas pemukim sayap kanan Israel. Organisasi tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam pernyataan di media sosial X, mereka mengutip salah satu pengacaranya yang menyebut kebijakan itu sebagai “langkah yang tidak demokratis yang mengingatkan pada perilaku rezim yang menindas”.
Sebagai catatan, perintah pembatasan administratif di Tepi Barat melarang tersangka memasuki area tertentu atau berkomunikasi dengan individu tertentu. Langkah yang lebih keras, yakni penahanan administratif, memungkinkan penahanan hingga enam bulan tanpa dakwaan. Kebijakan ini telah dihapus bagi warga Israel sejak Menteri Pertahanan Israel Katz menjabat pada November 2024, namun masih diberlakukan terhadap warga Palestina.
Kekerasan di Tepi Barat dilaporkan meningkat sejak perang di Jalur Gaza pecah pada Oktober 2023. Berdasarkan penghitungan AFP yang bersumber dari Kementerian Kesehatan Palestina, lebih dari 1.000 warga Palestina telah tewas di wilayah tersebut akibat aksi tentara dan pemukim Israel, termasuk mereka yang disebut sebagai militan. []
Siti Sholehah.
