Gelapkan Uang Perusahaan, Pasangan Ditangkap
TANGERANG – Sebuah kasus penggelapan uang perusahaan terjadi di salah satu minimarket di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Seorang karyawan berinisial TW (21), yang bekerja sebagai kasir, nekat mengambil uang hasil penjualan jutaan rupiah dan menyerahkannya kepada sang kekasih, BTP (23). Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. “Tersangka TW bekerja sebagai kasir di minimarket tempatnya bekerja, serta disuruh mengambil uang hasil penjualan oleh kekasihnya, BTP,” ungkap Ronald dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini terungkap ketika pihak minimarket melakukan audit keuangan internal. Saat proses pengecekan, ditemukan adanya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saksi saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB, menemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp 3 juta,” terang Ronald.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa kejadian serupa telah terjadi sebelumnya, tepatnya pada 4 Oktober 2025, dengan nominal kerugian Rp 3,6 juta. Total uang yang digelapkan mencapai Rp 6,6 juta. Kecurangan tersebut semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh TW.
“Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ronald.
Polisi bergerak cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, TW berhasil diamankan. Dalam proses interogasi, TW mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas dorongan sang pacar. “Tersangka TW melakukan pencurian atau penggelapan tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono.
Diketahui, TW mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali, dengan total nominal Rp 6,6 juta dan menyerahkannya kepada BTP. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran berbeda: TW sebagai pelaku penggelapan langsung dan BTP sebagai pihak yang menyuruh serta menerima hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seragam minimarket, ID card karyawan, pas bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengambilan uang secara ilegal.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana penggelapan yang melibatkan karyawan retail, terutama di lingkungan bandara. Polisi mengimbau pelaku usaha untuk memperketat sistem pengawasan keuangan dan memastikan pemantauan CCTV berjalan optimal. Selain itu, karyawan diimbau menjaga integritas dan tidak mudah tergoda melakukan tindakan melawan hukum, apalagi hanya demi urusan pribadi. []
Siti Sholehah.
