Generasi Muda Jadi Fokus Perda Narkoba

ADVERTORIAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggiatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang digelar di Rusty Juanda, Samarinda, Minggu (07/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Samarinda. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif.

Acara ini turut dihadiri jajaran DPRD Kaltim, perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta menghadirkan narasumber utama, Sapto Setyo Pramono, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kaltim. “Perda ini lahir karena BNN pusat kewalahan menghadapi kasus narkoba. Pemprov hadir untuk membantu penganggulangan, termasuk pengajuan rehabilitasi dan sosialisasi agar jumlah pengguna berkurang,” ujarnya.

Sapto menjelaskan, perda tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan kini terus diperluas implementasinya melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi publik. “Kami berupaya menyaring apakah ada kesalahan di SDM, aparat pemberantas, atau instansi terkait. Semua pihak harus saling mendukung agar kasus narkoba di Kaltim berkurang bahkan hilang sama sekali,” katanya.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman besar bagi masa depan generasi muda serta berdampak pada sektor sosial, ekonomi, hingga stabilitas keamanan daerah. “Narkoba itu sulit disembuhkan. Karena itu DPR harus berkoordinasi dengan BNN dan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi apakah ada penurunan kasus di setiap daerah. Bahkan bisa dilihat apakah ada zona merah, kuning, atau hijau di Kaltim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sapto menekankan pentingnya peran keluarga, nilai agama, dan lingkungan pergaulan sebagai benteng awal mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Ia turut mengajak seluruh mahasiswa dan pemuda Kaltim untuk turut ambil bagian dalam gerakan perang terhadap narkoba. “Mahasiswa harus saling mengerti bahwa narkoba sangat berbahaya bagi bangsa ini. Kalian harus saling menjaga agar bisa menjadi sumbangsih bagi Kaltim. Saya ingin generasi muda di sini menjadi aset berharga bagi daerah masing-masing,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat berjalan optimal dan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *