Geng Motor Serang Masjid di Makassar, 24 Anggota Komplotan Warcap Ditangkap

MAKASSAR – Kepolisian Sektor Rappocini berhasil membekuk 24 anggota komplotan geng motor yang melakukan aksi penyerangan terhadap sebuah masjid di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para pelaku yang sebagian besar masih berusia remaja ini ditangkap saat hendak kembali melancarkan aksi serupa di kawasan pemukiman warga, Minggu malam (1/6/2025).

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri “Warcap” atau Warung Cappa tersebut merupakan bentuk unjuk kekuatan untuk menegaskan eksistensi mereka di antara kelompok geng motor lainnya di Kota Makassar.

“Aksi penyerangan terhadap masjid dan warga adalah bagian dari teror mereka untuk menunjukkan kekuatan di hadapan kelompok lain. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,” tegas Arya, Senin (2/6/2025).

Rekaman kamera CCTV memperlihatkan kelompok bersenjata tajam, termasuk samurai dan anak panah, datang secara tiba-tiba dan menyerang lingkungan masjid. Sejumlah warga dan remaja masjid yang tengah beraktivitas terkejut dan berusaha bertahan.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap 24 pelaku, termasuk dua perempuan. Mereka terdiri dari MDM alias Sule (18), MMA (17

), SMK (15), MA (17), FI (17), AD (17), MDP (14), AR (17), MSR (24), MRN (17), AL (18), IF (23), MR (21), HJ (16), RLM (15), AW (16), MRA (17), MRI (16), FD (17), FK (20), FR (18), serta dua perempuan berinisial PT (20) dan TR (16).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil pengangkut senjata tajam, empat sepeda motor, puluhan anak panah, senjata tajam jenis samurai, serta ponsel yang digunakan untuk koordinasi.

Beberapa senjata tajam diketahui dibeli melalui transaksi daring.

Para pelaku dewasa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun diproses secara diversi, dengan pendampingan orang tua dan pembuatan surat pernyataan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan represif akan terus dilakukan terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat, terutama jika aksi mereka telah menjurus pada kekerasan dan teror terhadap ruang publik keagamaan maupun lingkungan permukiman warga. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *