GNPK RI Kalbar Dukung Proses Hukum Mantan Ketua DPRD Ketapang
PONTIANAK (beritaborneo.com)-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat, Ellysius Aidy mengapresiasi Kejaksaan Negeri Ketapang yang telah melakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono Upas (HMU) mantan Ketua DPRD Ketapang periode 2014-2019 di Rutan Kelas II Pontianak beberapa hari yang lalu.
Langkah penahanan terhadap tersangka MHU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Ketapang Nomor:3202/O.1.13/ft.1/11/2019 tanggal 19 November 2019, penahanan 20 hari kedepan.
Melalui releasnya yang ditujukan kepada beritaborneo.com, Ellysius Aidy mendukung sepenuhnya dengan proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, menurut Ellysius Aidy, GNPK RI Kalbar sudah pernah berkirim surat yang isinya minta klarifikasi kasus yang menjerat MHU pada Agustus 2019 silam. Dan ternyata tersangka sudah berada di Pontianak setelah dilakukan penjemputan di Kota Semarang Jawa Tengah.
“Saya mengharapkan ada pihak-pihak lain yang terlibat didalam kasus ini mohon dapat kiranya diungkap juga dan dilakukan penyidikan, sehingga tidak terkesan tebang pilih guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak berkurang dan kami akan terus mengawal kasus ini,’’tegas Ellysius Aidy, kepada beritaborneo.com, Rabu (20/11), di kantornya.
Dberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Ketapang HMU terjerat kasus korupsi dana aspirasi (Pokir) diperkirakan kerugian negara Rp. 5 milliar. Sampai saat ini menurut keterangan Kepala Kejari Ketapang Dharmabella Tymbasz, SH hanya satu orang sebagai tersangka.(Rachmat Effendi/Saidi Abar)