Golkar Kaltim Ingatkan Pentingnya Analisis Dampak Ranperda

ADVERTORIAL — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni revisi Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) dan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Hal ini mengingat implikasi langsung keduanya terhadap sektor ekonomi kerakyatan dan energi di Kaltim.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-29 masa sidang II Tahun 2025 yang membahas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda tersebut. Rapat digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (8/8/2025).

“Raperda ini berkaitan dengan penguatan dua kelembagaan strategis dan pembahasan tidak boleh terhambat birokrasi internal atau dinamika politik yang tidak substansial,” ujar Sarkowi saat menyampaikan pandangannya.

Selain aspek waktu, Fraksi Golkar juga mendorong transparansi, kejelasan arah perubahan, dasar hukum, dan analisis dampak yang lengkap agar seluruh anggota dewan yang terlibat memperoleh informasi menyeluruh. Terbukanya akses informasi diyakini dapat membantu masyarakat memahami arah kebijakan daerah.

Fraksi Golkar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan dokumen pendukung dan naskah akademik disampaikan secara komprehensif, termasuk proyeksi manfaat, risiko kelembagaan, dampak terhadap pendapatan daerah, serta pelayanan publik.

“Regulasi bukan sekadar produk hukum, tapi alat untuk memperbaiki sistem,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.

Sebagai bagian dari sikap konstruktif, Fraksi Golkar menyatakan kesiapan aktif dalam seluruh proses pembahasan dan mengusulkan agar pembahasan kedua Perda cukup dilakukan di Komisi yang membidangi, yakni Komisi II DPRD Kaltim, agar proses pembahasan tidak molor dan tuntas tepat waktu.

“Fraksi Golkar meminta agar cukup dibahas di Komisi yang membidangi, dalam hal ini Komisi II DPRD Kaltim, supaya pembahasannya cepat selesai, karena sudah banyak tugas dari Panitia Khusus,” tutup Sarkowi.

Dengan regulasi yang diperbarui, PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim diharapkan mampu memperkuat roda bisnisnya dan menopang pembangunan di Kaltim melalui pendapatan yang disetorkan kepada Pemerintah Provinsi. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *