GRIB Jaya Dirikan Posko dan Usaha Komersial di Lahan BMKG Tangsel

TANGERANG SELATAN — Lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduga diduduki secara ilegal oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Di atas lahan negara tersebut kini berdiri berbagai fasilitas non-pemerintah, mulai dari kandang hewan kurban hingga rumah makan seafood.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (24/5/2025), detikcom mendapati adanya aktivitas komersial yang cukup aktif. Di bagian depan lahan, terdapat beberapa spanduk besar bertuliskan “jual hewan kurban”. Sejumlah kandang sapi dan kambing ditutupi terpal biru, sementara penjaga kandang tampak menawarkan hewan kepada pengunjung.
Tepat di dalam area lahan, berdiri pula sebuah rumah makan seafood yang dilengkapi meja makan dan area parkir. Tak jauh dari lokasi itu, berdiri sebuah posko ormas GRIB Jaya berarsitektur semi permanen, dicat warna hijau, cokelat, dan hitam dengan atribut khas ormas.
Di samping posko, terdapat tempat bersantai, dilengkapi meja, kursi, hingga televisi dan sound system.
Menariknya, pada pagar luar lahan tersebut terpasang tiga plang klaim berbeda dari Polda Metro Jaya, ormas GRIB Jaya, dan BMKG.
Plang pertama dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tanah tersebut tengah dalam proses penyelidikan. Tertulis bahwa penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum telah menangani laporan polisi dengan Nomor LP/B/750/L/2025 dan sprindik tertanggal 7 Februari 2025.
Sementara pihak GRIB Jaya memasang spanduk klaim atas dasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020, mengatasnamakan ahli waris. Dalam spanduk juga dicantumkan peringatan bahwa lahan tidak boleh diklaim tanpa putusan resmi eksekusi dari pengadilan.
Sedangkan BMKG, sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003, memasang plang kecil yang hampir tertutup pagar beton. BMKG turut menyertakan dasar hukum lain berupa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa lokasi saat ini berstatus status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pengambilalihan paksa selama proses penyelidikan masih berjalan.
“Ini bagian dari upaya memberantas premanisme. Proses penyelidikan masih berjalan dan kami pastikan akan diusut tuntas,” ujar Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, laporan BMKG atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama telah diterima sejak 3 Februari 2025.
Menanggapi polemik ini, sejumlah anggota Komisi II DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap upaya pendudukan lahan negara oleh kelompok tertentu.
“Negara tidak boleh kalah. Lahan negara harus dilindungi, apalagi jika sudah memiliki sertifikat hak pakai yang sah,” ujar salah satu wakil ketua Komisi II DPR kepada media.
Hingga kini, aktivitas di dalam lahan tersebut masih berlangsung. Sejumlah individu tampak keluar-masuk posko GRIB Jaya, dan aktivitas penjualan hewan kurban tetap berjalan. Aparat diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mencegah potensi konflik lebih lanjut. []
Nur Quratul Nabila A