Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri 2025

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktifnya dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.
Berdasarkan rilis resmi Kanwil DJP Jakarta Barat, pengukuhan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Kemenkeu Satu DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Program Renjani sendiri melibatkan berbagai elemen, mulai dari mahasiswa hingga tokoh publik, untuk menjembatani komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masyarakat guna menyampaikan pesan perpajakan dengan cara yang lebih inklusif dan mudah dipahami.
“Sebagai inisiatif yang melibatkan berbagai kalangan, program ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan edukasi pajak agar semakin dekat dengan masyarakat,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam rilis yang dimuat di situs DJP Kemenkeu pada Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung sinergi dengan Kemenkeu Satu DKI Jakarta, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta pengelolaan fiskal daerah. Ia juga menegaskan keterbukaan terhadap berbagai masukan dan saran guna meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
“Saya ingin ada perubahan agar Jakarta semakin maju dan dapat menjadi mitra strategis bagi Kementerian Keuangan dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik,” ujar Pramono.
Dengan penyematan rompi Renjani, diharapkan Gubernur DKI Jakarta dapat menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara guna memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. []
Nur Quratul Nabila A