Gubernur Jambi Tegaskan Angkutan Batu Bara Harus Patuhi Instruksi, Ancaman Pencabutan Izin Operasional
JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, sudah mengetahui masih banyak angkutan batu bara yang membangkang terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) yang telah dikeluarkan Pemprov Jambi, Januari 2024 lalu.
Apalagi, 2 september lalu, Pemprov Jambi juga mengeluarkan surat penegasan, agar angktan batu bara tetap mengikuti Ingub yang telah ditetapkan.
Al Haris ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2024) mengatakan, sampai hari ini, pihaknya dari Pemprov Jambi, kemudian Kapolda, Danrem, Kejati, serta pihak terkait lainnya, masih belum memberikan izin dan kelonggaran terhadap angkutan batu bara.
Ingub tersebut, masih berlaku, tidak diperbolehkan bagi angkutan batu bara untuk lewat jalan raya.
“Saya katakan lagi, sampai hari ini Pemprov Jambi, Kapolda, Danrem, Kejati, belum berikan izin kepada angkutan batu bara, untuk melewati jalan umum,” katanya yang dikutip Jambi Independent.
Namun, dia mengakui masih ada angkutan batu bara yang nakal, dan menggunakan jalan raya. Al Haris mengatakan, pihaknya akan rapat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk membahas persoalan ini.
“Saya nanti akan rapat bersama Kementerian ESDM, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” katanya.
Saat ini, dia mengatakan, Pemprov Jambi masih mendorong persepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara yang hingga saat ini masih berlangsung.
“Kita masih mendorong pihak swasta, agar lebih serius dan menyelesaikan pembangunan jalan khusus itu,” katanya.
Bagi perusahaan batu bara yang tidak mengindahkan Ingub dan membiarkan angkutannya melewati jalan raya, Al Haris mengatakan akan meminta penegasan dari Kementerian ESDM.
“Kalau tidak patuh dan masih membangkang, kita minta Kementerian ESDM cabut izin operasional mereka,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A