Gubernur Jatim Serahkan Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Jan Hwa Diana ke Polisi

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan oleh perusahaan UD Sentoso Seal akan ditangani aparat kepolisian.
Perusahaan yang berlokasi di wilayah Margomulyo, Surabaya, tersebut diketahui merupakan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Wali Kota Surabaya, Pak Eri Cahyadi. Saat ini laporan sudah masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena gudang tempat kejadian berada di wilayah hukum tersebut,” kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (19/4/2025).
Khofifah menambahkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah terlibat sejak awal dalam mengawasi kasus ini. Tim pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan untuk menindaklanjuti aduan dari para pekerja.
“Pengawasan oleh Disnaker sudah berjalan. Kami terus koordinasi dengan semua pihak, termasuk kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, perusahaan UD Sentoso Seal tidak memiliki izin usaha yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Gudang yang digunakan untuk operasional ternyata tidak berizin. Masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Tanjung Perak untuk diusut secara tuntas,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang mantan karyawan bernama Nila mengadukan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji melakukan inspeksi langsung ke lokasi, namun mendapat penolakan dari pihak perusahaan.
Konflik sempat memanas ketika Jan Hwa Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Nila secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Tidak lama setelah laporan pertama, sebanyak 30 eks karyawan lainnya turut melaporkan dugaan penahanan ijazah yang mereka alami.
Pihak kepolisian telah menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. []
Nur Quratul Nabila A