Gubernur Sumut Klarifikasi Status Empat Pulau

MEDAN — Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan empat pulau di perairan antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025, memicu keresahan di kalangan masyarakat Aceh.
Empat pulau yang dimaksud — yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, kini secara administratif tercatat di bawah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyikapi dinamika ini dengan menjalin komunikasi langsung bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, 4 Juni lalu.
Didampingi Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, Bobby menyatakan niatnya menjaga hubungan baik antarwilayah pascapenetapan status baru keempat pulau itu.
Namun, unggahan pertemuan tersebut di akun Instagram resmi Bobby @bobbynst justru memancing reaksi keras dari netizen.
Banyak warga Aceh menyampaikan penolakan dan kekecewaan atas keputusan tersebut.
“Kembalikan 4 Pulau milik Aceh, jangan serakah,” tulis seorang pengguna.
“Yang berhak pulau itu tetap rakyat Aceh,” komentar lainnya.
“Ada historisnya. Harusnya Gubernur Sumut minta kaji ulang ke Mendagri,” tulis netizen lainnya.
Menanggapi berbagai reaksi tersebut, Bobby menjelaskan bahwa keputusan itu murni kebijakan pusat dan bukan wewenang pemerintah provinsi.
“Secara wilayah, tidak ada wewenang provinsi untuk ambil atau serahkan daerah. Semua ada aturannya,” ujarnya di Medan, 10 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Banyak warga Aceh di Sumut dan sebaliknya. Jangan sampai konflik memicu sentimen antardaerah,” tambahnya.
Dalam suasana yang rentan ini, komunikasi antarpemerintah daerah serta pendekatan persuasif kepada masyarakat di kedua provinsi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari gesekan horizontal. []
Nur Quratul Nabila A