Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar hakim Afrizal Hady dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini tidak dapat dilanjutkan karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan akan gugur apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tersebut, status Hasto bukan lagi tersangka, melainkan telah berubah menjadi terdakwa.
“Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas hakim Afrizal.
Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto dijadwalkan digelar pada Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan ini, Hasto kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam dugaan kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. []
Nur Quratul Nabila A