Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Resmi Diajukan

JAKARTA — Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang juga menduduki kursi komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Setidaknya, terdapat 30 orang wakil menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto yang dilaporkan merangkap jabatan strategis sebagai komisaris perusahaan negara.
Merespons situasi tersebut, sekelompok masyarakat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan tersebut secara resmi diajukan pada Selasa (15/7/2025).
Kuasa hukum pemohon, Mohammad Qusyairi, menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan para wakil menteri mencerminkan ketimpangan sosial yang nyata di tengah situasi sulit yang sedang dihadapi masyarakat luas.
“Rangkap jabatan terjadi di tengah banyaknya PHK yang terjadi di Indonesia, di tengah sulitnya rakyat mencari kerja dan lapangan pekerjaan yang sulit, justru pejabat negara dalam hal ini wakil menteri masih dirangkap jabatannya sebagai komisaris BUMN,” jelas Qusyairi.
Ia juga menyoroti bahwa larangan menteri merangkap jabatan sejatinya telah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Meski tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri, putusan tersebut memuat pertimbangan hukum mengenai potensi benturan kepentingan dan akumulasi kekuasaan.
“Apalagi putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan, namun pemerintah terlihat abai dalam hal ini,” lanjutnya.
Sebagai seorang aktivis hukum dan mahasiswa, Qusyairi mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap arah demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.
Ia menilai, celah hukum terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri harus segera ditutup.
“Masalahnya tidak disebutkan secara spesifik wamen tidak boleh merangkap jabatan. Ini yang kami uji materi ke MK, sehingga targetnya disebutkan secara tertulis bahwa wamen tidak boleh rangkap jabatan,” ujar Qusyairi.
Ia menambahkan bahwa uji materi ini ditujukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat melemahkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon juga menyinggung Pasal 27B dan 56B dalam Undang-Undang BUMN, yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara menyebutkan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.
Namun, tidak terdapat kejelasan mengenai larangan serupa terhadap wakil menteri, yang selama ini dimaknai secara multitafsir.
“Saya harap MK akan menerima uji materi ini,” pungkas Qusyairi. []
Nur Quratul Nabila A