Gugatan Soal Pengakuan Anak, Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana

BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (28/5/2025).
Gugatan ini terkait pengakuan dan hak identitas anak yang dilayangkan Lisa kepada Ridwan Kamil sebagai tergugat.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono tersebut, agenda sidang berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Lisa Mariana hadir secara langsung di ruang sidang sejak pukul 10.33 WIB, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Hakim Panji memutuskan bahwa perkara ini harus terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
Ia menunjuk seorang hakim muda bersertifikasi sebagai mediator, sesuai permintaan pihak penggugat yang menghendaki mediasi dipimpin oleh hakim, bukan mediator non-hakim.
“Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta mediasi dipimpin hakim. Kami sudah menunjuk hakim muda bersertifikasi sebagai mediator. Kami harap kedua belah pihak dapat melengkapi kekurangan administratif sebelum jadwal mediasi ditentukan,” ujar Panji di ruang sidang.
Ia juga menegaskan pentingnya itikad baik dari masing-masing pihak untuk menjalani proses mediasi.
“Tanyakan kepada mediator kapan jadwal mediasi akan berlangsung. Mari kita bertemu lagi dalam suasana perdamaian, semoga. Yang jelas, damai itu indah,” ucap Panji menutup jalannya sidang.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyoroti ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam persidangan.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang mewajibkan prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi sebagai wujud itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata.
“Seyogianya para pihak hadir dalam sidang perdana, karena hal itu menunjukkan iktikad baik. Kehadiran prinsipal bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari keseriusan menjalani proses hukum,” ujar Markus.
Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk hadir pada sidang perdana perkara perdata.
“Dalam hukum acara perdata, kehadiran prinsipal bukan kewajiban kecuali dinyatakan secara eksplisit oleh hukum. Karenanya, ketidakhadiran Pak Ridwan Kamil sah secara hukum,” jelas Muslim.
Sengketa ini menjadi perhatian publik mengingat posisi publik Ridwan Kamil sebagai mantan kepala daerah dan tingginya eksposur Lisa Mariana di media sosial.
Jalannya mediasi dan kelanjutan proses hukum akan menentukan apakah perkara ini dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. []
Nur Quratul Nabila A