Gunakan Visa Kerja, 10 Calon Jamaah Haji Ilegal Diamankan di Soetta

TANGERANG – Kepolisian Resor Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 10 calon jamaah haji ilegal asal Banjarmasin yang hendak menuju Arab Saudi melalui jalur penerbangan transit di Malaysia. Para calon jamaah tersebut teridentifikasi menggunakan visa kerja, bukan visa haji, dan dijadwalkan terbang dengan pesawat Malindo Air OD 315.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat Kepolisian dan Imigrasi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran ibadah haji murah dan tanpa antrean yang tidak sesuai prosedur.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean, namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” ujar Dahnil kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Dahnil menegaskan bahwa praktik penyelenggaraan haji ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kenyamanan para jamaah. Oleh karena itu, penertiban terhadap calon jamaah ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan haji Indonesia serta memperkuat citra positif penyelenggaraan ibadah haji di mata dunia.
Menurutnya, sejak BP Haji dibentuk, lembaga tersebut telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah maraknya kasus serupa. Apalagi mulai 23 April 2025, Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan kebijakan pengetatan larangan masuk ke Kota Makkah bagi pemegang visa non-haji.
“Alhamdulillah, pada tahun ini Arab Saudi sudah mulai memberlakukan berbagai kebijakan pengetatan untuk menjamin hanya pemilik visa haji resmi yang dapat memasuki Makkah,” ucap Dahnil.
Saat ini, sepuluh calon jamaah haji ilegal tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyelenggaraan haji nonprosedural tersebut.
BP Haji juga menyatakan tengah berkoordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal.
“Langkah cepat dan tegas dari aparat menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji serta melindungi para calon jamaah dari risiko besar,” pungkas Dahnil. []
Nur Quratul Nabila A