Guru ASN Terlibat Penganiayaan, BKPSDM Sampang Siap Beri Sanksi Ganda

PAMEKASAN — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, tengah menghadapi proses hukum akibat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi di Kabupaten Pamekasan.
Insiden yang terjadi pada 30 Juni 2025 itu kini turut menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal untuk merespons kasus tersebut dan hanya tinggal menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar langkah administratif selanjutnya.
“Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).
ASN yang dimaksud adalah Zainal Arifin alias Arif, seorang guru di Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Kecamatan Omben, Sampang. Arif diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT dan kini telah ditahan oleh Kepolisian Resor Pamekasan.
Menurut Lukman, berdasarkan regulasi kepegawaian, ASN yang berstatus tersangka dan telah ditahan oleh aparat penegak hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Ini agar tidak mengganggu proses penyidikan,” tambahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Pamekasan melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara. Arif dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman pidana 9 tahun), Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman 1 tahun penjara).
Lukman menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar hukum bersifat ganda: selain proses hukum pidana, ASN juga harus menghadapi sanksi administratif dari institusi tempatnya bekerja.
“Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi,” katanya.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bentuk penegasan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status kepegawaian tidak dapat digunakan sebagai tameng atas pelanggaran hukum. []
Nur Quratul Nabila A