Guru Honorer di Kupang Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Alami Kekerasan Sejak SMP
KUPANG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status tersangka kepada guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, berinisial PFKL(34).
Guru honorer itu dijadikan tersangka karena diduga mencabuli dua siswa berinisial IG (16) dan DP (16).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua korban ini dicabuli sejak SMP (Sekolah Menengah Pertama),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Kedua korban, lanjut Patar, dicabuli sejak SMP dan baru berakhir pada bulan Agustus 2024.
“Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau sejak tahun 2021,” ujar dia.
Kekerasan ini dialami korban hingga duduk di bangku kelas II SMA. Korban mengaku dicabuli di kamar mandi SMP dan saat di bangku SMA dialami di tempat tinggal pelaku, yang merupakan guru seni tari.
Pencabulan sesama jenis itu terungkap setelah orangtua salah satu korban melihat percakapan dalam telepon genggam anaknya dengan pelaku PFKL.
Isi percakapan itu membahas tentang seks yang mengarah ke hubungan sesama jenis.
Orangtua lalu menanyakan kepada korban dan diakui korban. Korban pun mengaku ada temannya juga mengalami hal yang sama.
Karena tak terima, orangtua lalu melaporkan kejadian itu ke Polda NTT.
Usai menerima laporan, polisi pun mencari keberadaan pelaku yang juga merupakan pelatih sanggar tari.
Polisi menuju tempat tinggal pelaku di Perumahan Oebufu Permai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun tak ditemukan.
Pelaku diketahui sedang berlibur di kampung halamannya di Kabupaten Flores Timur dan akan kembali ke Kota Kupang dengan menggunakan kapal Fery.
Setelah tiba di Pelabuhan Bolok pada Sabtu (4/1/2025) subuh, pelaku akhirnya dibekuk.
Pelaku digelandang ke Markas Polda NTT untuk diinterogasi dan langsung ditahan.
“Saat ini, kasusnya sudah dalam proses sidik. Tersangka pun sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Patar. []
Nur Quratul Nabila A