Guru Les Cabuli Muridnya, Modusnya Dalih Perhatian
PELALAWAN – Kepercayaan orang tua terhadap seorang guru les di Kabupaten Pelalawan, Riau, berubah menjadi mimpi buruk. Seorang pria berinisial S (37), yang juga dikenal sebagai pelatih di salah satu Sekolah Sepak Bola (SSB), ditangkap polisi atas dugaan mencabuli dua muridnya yang masih berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, mengungkapkan kedua korban adalah N B dan E S P, dua bocah yang selama ini berinteraksi intens dengan pelaku melalui kegiatan belajar dan latihan sepak bola. Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi pada 10 Oktober 2025 karena curiga dengan perilaku anaknya.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yang keduanya merupakan murid pelaku,” kata Thomas, Sabtu (01/11/2025).
Laporan yang dibuat oleh seorang ibu berinisial SW (40) terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Ia menggunakan berbagai alasan untuk mendekati kedua anak itu, termasuk dengan memberikan perhatian berlebihan dan hadiah.
“Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang mendapat perhatian dari orang tuanya. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola,” jelas Thomas.
Kedua korban yang semula menganggap pelaku sebagai sosok guru dan pelatih yang baik, ternyata menjadi korban perbuatan bejatnya. Setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua, kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polres Pelalawan kemudian melakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2025, dan menetapkan S sebagai tersangka. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Thomas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan lingkungan pendidikan serta kegiatan anak diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang. []
Siti Sholehah.
