Guru Ngaji Tersangka Pencabulan di Bekasi Meninggal di Tahanan Polres Metro

BEKASI – Sudin (52), guru mengaji yang mencabuli lima muridnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia pada Selasa (8/10/2024) malam. Pelaku meninggal saat tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Metro Bekasi.

“Yang meninggal atas nama S yang merupakan pelaku yang guru ngaji,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi kepada wartawan Kompas.com di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024).

Akhmadi mengatakan, mulanya Sudin dilaporkan mengalami sesak napas oleh tahanan yang satu sel dengan pelaku. Kemudian, penjaga tahanan langsung mengecek kondisi Sudin dan melaporkannya ke Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Bekasi.

Selanjutnya, Sudin dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk perawatan lebih lanjut.

“Sesampainya di sana (RS Polri) pelaku dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Akhmadi.

Usai dinyatakan meninggal, jenazah Sudin langsung dipulangkan ke kediamannya di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pihak keluarga enggan jasad Sudin diotopsi.

“Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban,” tutur Akhmadi.

Akhmadi membantah Sudin meninggal karena disiksa. Ia memastikan pelaku meninggal karena sakit.

“Tidak ada (penyiksaan), memang korban murni (tewas karena) sakit,” ungkap Akhmadi.

Adapun Sudin ditahan polisi sejak 24 September 2024. Ia meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa. Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *