Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Siswa Satu Kelas

TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan publik. Seorang oknum guru laki-laki yang mengajar di SD Negeri 1 Rawa Buntu, Tangerang Selatan, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Laporan tersebut disampaikan oleh para orang tua murid yang merasa anak-anak mereka menjadi korban tindakan tidak senonoh.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang diduga menjadi korban mencapai 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang tua telah secara resmi membuat laporan ke Polres setempat.

“Kemarin yang datang orang tua ada 13 orang. Korban yang lapor ke Polres 9 orang. Kejadian dilakukan pencabulan terhadap anak,” kata Kepala UPTD PPA Tangsel Tri Purwanto saat dihubungi, Selasa (20/01/2026).

Berdasarkan data sementara, seluruh korban merupakan siswa yang berada dalam satu kelas yang sama. Oknum guru yang dilaporkan diketahui tidak hanya berstatus sebagai pengajar, tetapi juga menjabat sebagai wali kelas para siswa tersebut. Hal ini membuat dugaan kasus tersebut semakin serius karena berkaitan dengan relasi kuasa antara guru dan murid.

Tri membenarkan bahwa seluruh siswa korban berasal dari kelas yang sama.
“Iya (mereka sekelas),” katanya.

Selain dampak fisik, kasus ini juga menimbulkan trauma psikologis pada para korban. UPTD PPA Tangsel mencatat adanya gangguan kondisi kejiwaan yang dialami beberapa siswa, meskipun secara kasat mata kondisi fisik mereka terlihat baik.

“Saat ini kondisi korban kelihatan sehat, tapi psikisnya terganggu akibat ini. Sekarang sedang dilakukan visum di RS Pamulang,” jelasnya.

Hasil penelusuran awal menunjukkan dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi dalam satu waktu. Menurut Tri, indikasi pencabulan diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025 dan kemungkinan berlanjut hingga awal 2026. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepastian mengenai rentang waktu kejadian masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.

“Yang baru kita tahu sejak Juli 2025 sampai Januari 2026. Tapi bisa berkembang juga,” ujarnya.

Dalam menghadapi kasus ini, UPTD PPA Tangerang Selatan memastikan pendampingan penuh terhadap para korban dan keluarganya. Pendampingan tersebut mencakup proses hukum, pemeriksaan medis, serta pemulihan psikologis anak.

“Iya, kita lakukan pendampingan proses hukumnya di Polres, pendampingan visum di RSUD Pamulang, sama pemeriksaan psikologi anak setelah itu,” ucap Tri.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses hukum berlangsung. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *