Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Penganiayaan
TANGERANG KOTA — Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menelaah alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (01/02/2026).
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. SP2HP tersebut merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa status hukum Habib Bahar dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara guna menentukan terpenuhinya unsur pidana.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh korban dan kini tengah ditangani secara serius oleh kepolisian. Dalam proses penyidikan, penyidik menilai terdapat indikasi kuat adanya perbuatan pidana yang melibatkan tersangka bersama pihak lain, sehingga sejumlah pasal pidana diterapkan secara alternatif.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal berlapis tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil penyidikan serta peran yang diduga dilakukan oleh tersangka dalam peristiwa yang dilaporkan.
Sebagai bagian dari tahapan lanjutan penyidikan, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar guna dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Awaludin menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga proses penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith masih memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya pemeriksaan saksi dan tersangka.
Kasus ini turut menyita perhatian publik mengingat sosok Habib Bahar yang dikenal luas di masyarakat. Kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Siti Sholehah.
